Mau Tukar Uang Baru? Begini Syarat Penukaran Uang Baru Rupiah 2022 Lewat Aplikasi PINTAR, Simpel dan Mudah

- 19 Agustus 2022, 21:56 WIB
Mau tukar Uang baru begini syarat dan cara penukarannya
Mau tukar Uang baru begini syarat dan cara penukarannya /Bank Indonesia luncurkan Uang Baru 2022. /Instagram @bank_indonesia/

b. Jangan gunakan selotip, lakban, perekat atau staples untuk membundel atau menggabungkan uang kertas rupiah.

Baca Juga: Tutorial Cara Instal Dapodik 2023 yang Benar dan Link Download Resminya...

5. Bank Indonesia menawarkan kompensasi kepada masyarakat yang menukarkan uang dengan nilai nominal yang sama dengan nilai yang ditukarkan. Pembayaran dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan mata uang rupiah pecahan dan tahun pengeluaran yang sama atau berbeda.

6. Uang rupiah dapat dipertukarkan asalkan dapat diketahui keaslian uangnya.

7. Sebelum melakukan penukaran di kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk mengajukan pemesanan baru layanan penukaran uang di kas keliling. NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran uang melalui layanan penukaran kas keliling setelah lewat tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat penukaran, penukar dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mendukung pencegahan penularan Covid-19.

Aplikasi Penukaran Mata Uang Rupiah 2022 dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Hasanudin

Sumber: ANTARA pintar.bi.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x