Mau Tukar Uang Baru? Begini Syarat Penukaran Uang Baru Rupiah 2022 Lewat Aplikasi PINTAR, Simpel dan Mudah

- 19 Agustus 2022, 21:56 WIB
Mau tukar Uang baru begini syarat dan cara penukarannya
Mau tukar Uang baru begini syarat dan cara penukarannya /Bank Indonesia luncurkan Uang Baru 2022. /Instagram @bank_indonesia/

Baca Juga: Posisi Facebook Sebagai Aplikasi 'Top 10' Mulai Terancam Pertumbuhan BeReal dan TikTok

Masyarakat yang ingin menukarkan dana TE 2022 dapat melakukannya melalui perbankan atau mobile cash yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Penukaran dilakukan secara tunai melalui aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id.

Berikut adalah ketentuan pertukaran untuk Rs 2022 melalui pembayaran tunai seluler, sebagai berikut:

1. Pergantian hanya dapat dilakukan pada tanggal, tempat dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan.

2. Penukar uang wajib menunjukkan bukti reservasi layanan penukaran uang tunai keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: 10 Lagu Van Halen Ini Menampilkan Musikalitas Aneh Yang Asing di Telinga Fans

3. Penukaran mata uang rupiah yang akan menukarkan mata uang rupiah melalui kas keliling wajib membawa uang rupiah dengan nominal yang benar atau sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Mata uang rupiah yang akan ditukarkan telah disortir dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Uang logam rupiah diklasifikasikan menurut jenis pecahan dan tahun pengeluarannya, disusun dalam satu arah, dan dipisahkan antara uang kertas rupiah yang masih layak dan uang kertas rupiah yang sudah tidak layak.

Halaman:

Editor: Hasanudin

Sumber: ANTARA pintar.bi.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x