Mau Tukar Uang Baru? Begini Syarat Penukaran Uang Baru Rupiah 2022 Lewat Aplikasi PINTAR, Simpel dan Mudah

- 19 Agustus 2022, 21:56 WIB
Mau tukar Uang baru begini syarat dan cara penukarannya
Mau tukar Uang baru begini syarat dan cara penukarannya /Bank Indonesia luncurkan Uang Baru 2022. /Instagram @bank_indonesia/

JEMBRANABALI.COM - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan Bank Indonesia menerbitkan pecahan uang rupiah 2022 sebanyak tujuh pecahan (uang TE 2022) pada 18 Agustus 2022.

Uang kertas baru tersebut merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Nilai nominal yang dikeluarkan berupa pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Desain Uang TE 2022 mempertahankan di latar depan gambar utama pahlawan nasional, serta tema budaya Indonesia seperti tarian, lanskap alam, dan tanaman di bagian belakang.

Baca Juga: Blackpink Keluarkan 'Pink Venom' Sebagai Single Comeback Jelang Album Baru 'Born Pink'

Bank Indonesia memperkenalkan tiga aspek untuk meningkatkan inovasi pada uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih jelas, elemen keamanan yang lebih andal, dan ketahanan material koin yang lebih baik.

Inovasi ini bertujuan agar mata uang rupiah lebih mudah dikenali dari segi keaslian, kenyamanan dan keamanan penggunaannya, serta agar lebih sulit untuk dipalsukan.

Penerbitan uang logam TE 2022 tidak mempengaruhi pembatalan dan/atau penarikan uang logam rupiah yang diterbitkan sebelumnya.

Semua uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan sebelumnya masih berlaku sebagai mata uang yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Hasanudin

Sumber: ANTARA pintar.bi.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x