Mengajukan Klaim.
Anda pergi ke perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim. Perusahaan asuransi akan mengambil gambar mobil Anda dan mengajukan beberapa pertanyaan. Jika demikian, akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk bengkel tersebut. Dan Anda tinggal membawanya ke bengkel mitra asuransi.
Jika mobil Anda rusak parah, Anda dapat menghubungi perusahaan asuransi untuk mengirimkan surveyor untuk mengetahui kondisi mobil. Jadi Anda tidak perlu repot membawa mobil yang rusak ke kantor asuransi mobil.
Baca Juga: Anda hobby Bermain Gitar Elektrik? Inilah 12 Gitaris Yang Wajib Anda Lihat!
Cara Klai Kendaraan Hilang
Sedangkan untuk mengetahui cara pengajuan klaim kendaraan hilang, berikut tata caranya:
Hubungi asuransi
paling lambat 3 x 24 jam setelah kendaraan hilang.
Pergi ke kantor polisi terdekat
jika terjadi kerugian untuk melaporkan kehilangan tersebut.