Berikut Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Beserta Biayanya

- 12 Juli 2022, 02:12 WIB
Cara Perpanjang Sim Online
Cara Perpanjang Sim Online /Tangkapan layar/Aplikasi SINAR

JEMBRANABALI.COM - Cara perpanjang SIM online jadi alternatif baru untuk Anda yang memiliki alamat SIM yang berbeda dengan alamat Anda tinggal. Perpanjang SIM online bisa jadi solusi yang sangat murah dan efisien tanpa harus pulang kampung hanya untuk memperpanjang SIM.

Cara perpanjang SIM online lumayan gampang dilaksanakan. Pemilik SIM baik SIM A atau SIM C dapat mengaturnya tak mesti datang langsung ke Polres. Cukup persiapkan semua syarat yang diperlukan dan ikuti beberapa langkah perpanjang SIM online.

Seperti yang sudah kita tahu, Surat Ijin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang tiap lima tahun sekali oleh pemiliknya. Bila umumnya perpanjang SIM dilaksanakan di Unit Pelaksana Administrasi SIM (Satpas), sekarang ini ada cara perpanjang SIM online yang dapat dilaksanakan secara ringkas.

Dilansir dari situs digitalkorlantas.id, proses pengurusan SIM baik membuat baru atau perpanjangan secara digital (cara perpanjang SIM online) dapat dilaksanakan lewat service SINAR (SIM Nasional Akurat) melalui handphone. Nanti, SIM langsung bisa dikirimkan ke rumah pemohon atau diambil di Satpas. 

Baca Juga: Kumpulan Resep Olahan Daging Kambing Non Sate dan Gulai, Mulai dari Nasi Kebuli sampai Resep Rica Rica Kambing

Adapun beberapa langkah atau cara perpanjang SIM online dapat dilaksanakan lewat aplikasi android/apple Digital Korlantas POLRI yang di-launching Korlantas Polri. Disamping itu, cara perpanjang SIM online bisa juga dengan terhubung ke web https://sim.korlantas.polri.go.id.

Lantas bagaimanakah cara perpanjang SIM online? Saat sebelum lakukan perpanjang SIM online, pemohon harus mempersiapkan beberapa document syaratnya lebih dulu. 

Persyaratan perpanjang SIM online ialah seperti berikut:

Persyaratan perpanjang SIM online

Halaman:

Editor: Hasanudin

Sumber: DIGITAL KORLANTAS


Tags

Terkini

x