Begini Cara Klaim Asuransi Mobil yang Mengalami Kecelakaan dan Hilang

- 31 Juli 2022, 14:59 WIB
Cara klaim asuransi kecelakaan mobil
Cara klaim asuransi kecelakaan mobil /PMJ News/

JEMBRANABALI.COM - Manfaat asuransi mobil tentunya untuk melindungi mobil dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau kehilangan.

Meski sudah banyak yang memahami penggunaan asuransi mobil, namun masih banyak juga yang belum mengetahui cara klaim asuransi mobil. Inilah salah satu alasan mengapa banyak orang tidak mau mengasuransikan mobilnya.

Sebenarnya tidak sulit untuk mengajukan klaim asuransi mobil. Berikut Jembrana bali susun yang di kutip dari berbagai sumber.

Berikut tata cara klaim asuransi mobil jika terjadi kecelakaan:

Baca Juga: Anda Pengguna Kartu Kredit? Wasapada Terhadap Penipuan Kartu Kredit! Begini Cara Aman Memakai Kartu Kredit

Hubungi asuransi mobil.

Jika Anda mengalami kecelakaan atau kehilangan, segera hubungi asuransi mobil Anda. Anda harus menghubunginya paling lama 3 x 24 jam. Jika kecelakaan terjadi di luar kota, Anda dapat menghubungi kantor cabang asuransi mobil terdekat atau call center perusahaan asuransi.

Siapkan dokumen klaim.

Dokumen klaim yang diperlukan seperti fotokopi STNK, fotokopi SIM dan isi formulir klaim yang diajukan.

Halaman:

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini

x