Lagi Pemerintah Akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar 600.000 Untuk Pekerja dengan Gaji Maks 3,5 Juta

- 30 Agustus 2022, 21:16 WIB
Bantuan subsidi upah sebesar 600.000 untuk pekerja dengan gaji maks 3,5 juta
Bantuan subsidi upah sebesar 600.000 untuk pekerja dengan gaji maks 3,5 juta /setkab.go.id

Sejak awal 2022, pemerintah berjanji akan melanjutkan program BSU atau subsidi gaji 2022 bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Hotman Paris ke Jaksa: Hati-hati Ada Celah Ferdy Sambo Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Pemerintah juga memastikan BSU 2022 segera didistribusikan. Namun, sejauh ini program BSU belum menunjukkan tanda-tanda akan di realisasikan.

Karena itu, Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja IndonesiaKSPI menggambarkan pemerintah hanya sebagai pemberi harapan palsu (PHP).

“uruh membutuhkan BSU, tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan,” ujarnya pada Jumat (27 Mei 2022).

Said Iqbal memprediksi belum tersalurkannya subsidi gaji karena minimnya anggaran.***

Halaman:

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah