JEMBRANABALI.COM - Pengacara dan pembawa acara Hotman Paris Hutapea mengatakan Ferdy Sambo bisa lolos dari pasal pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir Jenderal J.
Menurut Hotman Paris, ada peluang bagi Ferdy Sambo untuk bebas dari keterlibatan pasal pembunuhan berencana, jika dilihat dari kronologi kasus di Magelang.
"Saya baru dengar dalam penembakan polisi ini, apakah benar?" kata Hottman Paris. "Saya nggak tau, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis,"
Jika para saksi di BAP benar secara hukum, kata Hottmann Paris, Ferdy Sambo dapat lepas dari keterlibatan pasal pembunuhan berencana.
Kemudian Hotman Paris mengatakan bahwa jika kronologis itu benar, apa yang dilakukan Sambo adalah bentuk emosi spontan.
"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338. Karena bayangkan seorang lelaki jendral menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi,” kata Hotman Paris, dilansir dari saluran YouTube Trans7 di acara FYP.
Hotman Paris kemudian meminta jaksa untuk berhati-hati dan wasapada jika Sambo menggunakan celah ini untuk keluar dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan memastikan transparansi.