Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

- 20 Agustus 2022, 16:23 WIB
Putri istri sambo jadi tersangka kasus pembunuhan brigadir J
Putri istri sambo jadi tersangka kasus pembunuhan brigadir J /Tangkap Layar Instagram @Divisipropampolri/

JEMBRANABALI.COM - Polisi telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, polisi telah resmi menetapkan istri Ferdy Sambo yang juga dikenal sebagai Putri Candrawathi sebagai tersangka baru atas kematian Brigjen J.

Dalam kasus ini, Brigadir J ditembak dan dibunuh oleh rekan sesama ajudan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, di rumah istri Ferdy Sambo.

Di kutip Jambrana Bali dari laman Pikiran-Rakyat.com, bahwa penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, disampaikan tim khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral Isu Pertalite Berubah Harga Menjadi 10.000 per liter Berikut Update Terbarunya

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta polisi segera menetapkan sejumlah tersangka baru, di antaranya Putri Candrawathi.

Tim Khusus Polri mengatakan Putri Candrawathi terlibat dalam insiden penembakan yang merenggut nyawa Brigadir G.

Oleh karena itu, Putri juga akan dijerat dalam Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk," seperti dikutip PMJnews. . Jumat, 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Hasanudin

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x