JEMBRANABALI.COM - Organisasi Pengawas Kepolisian Indonesia (IPW) Indonesia Police Watch menyoroti keputusan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang memberhentikan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya terkait dengan dugaan pelanggaran aturan etik.
Pemberhentian tersebut diduga terkait dengan perusakan TKP dan hilangnya barang bukti dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ferdy Sambo diduga memerintahkan anggota Propam (bawahannya) serta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menutupi fakta," kata Mas Sugeng, panggilan akrabnya, kepada awak media, Jumat (5/8).
Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Communion, Rentetan Kengerian Yang Tak Pernah Berhenti
Dugaan penutupan fakta tersebut termasuk memproses TKP yang tidak dilakukan dengan benar dan menghilangkan rekaman CCTV dan bukti lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau lebih dikenal Bharada E sebagai tersangka.
Bahradeh E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.