JEMBRANABALI.COM - Polri secara resmi menjatuhkan sanksi moral berupa pemecatan mantan Kepala Divisi Inspektur Jenderal Divisi Propam Polri Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dibuat berdasarkan hasil sidang KKEP.
Diketahui, sidang digelar sejak Kamis (25/8/2022) dini hari hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.
“Pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/ 2022).
Baca Juga: Cancer Yuk Cek Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 27 Agustus 2022
Soal keputusan ini, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tak tinggal diam. Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo pun langsung memutuskan untuk mengajukan banding.
Hal itu dikatakannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Perpres 2022.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo berlangsung setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Jenderal J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.