Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Hasil Undian Grup Liga Konferensi, Terjadi Ulangan Final Piala Winners
Para saksi termasuk di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini termasuk Bharada E, Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Sidang KKEP Ferdy Sambo berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komen Ahmed Doveri.
Dalam kasus pembunuhan Brigjen J, Polri menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Tersangka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawati, Bharada E, Bribka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 ayat 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Sambo adalah dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri turut membantu pembunuhan Brigjen J.***