JEMBRANABALI.COM - Pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU seharusnya mendapatkan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan. BSU yang akan diterima buruh sebesar Rp 600.000.
Menteri Keuangan (Minkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan Rp. 9,6 triliun untuk anggaran bantuan gaji tersebut.
“Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000,” katanya dalam siaran pers yang disiarkan oleh Sekretariat Jenderal Kepresidenan Republik di YouTube. , Senin (29/8/2022).
“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun,” kata Sri Mulyani.
Mantan Dirjen Bank Dunia itu juga mengatakan, teknis penyaluran bantuan gaji akan menjadi tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sri Mulyani memerintahkan Kementerian Tenaga Kerja segera membuat petunjuk teknis (juknis) untuk pendistribusiannya.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," katanya.
Pemerintah dinilai PHP