JEMBRANABALI.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk sekolah atau Departemen Agama Kementerian Agama sudah kembali dilikuidasi.
Pencairan dana BOS Kementerian Utang ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp3,3 triliun pada Maret dan April 2022.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kemahasiswaan (KSKK) Madrasah Pada tahap kedua, dana BOS yang dikucurkan Kementerian Agama melebihi Rp 2,5 triliun, kata Moh. Isom.
Nilai tersebut diberikan kepada 49.063 Madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).
Pencairan dana BOS Kementriaan Agama dimulai pada akhir Juli lalu.
Alur Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap 2 Tahun 2022
1. Login portal BOS pada BOS Kemenag versi 1.0 menggunakan akun emis Pendis
2. Membuat perjanjian kerja sama
3. Mengupload dokumen persyaratan dan mengajukan validasi
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
Dokumen Persyaratan Pencairan Dana BOS 2022 Tahap 2