1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah
2. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah
4. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
5. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
6. Piagam atau SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
8. Surat Perjanjian Kerja Sama yang udah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
9. Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
10. Kwitansi atau Bukti Penerimaan
Baca Juga: Tutorial Cara Membuat Twibbon HUT RI Ke-77 Beserta Link Download Twibbon Kemerdekaan Indonesia
Layanan Pengaduan Dana BOS Kemenag
Jika Satuan Pendidikan mengalami kendala atau pertanyaan mengenai dana BOS Kementrian Agama, dapat segera berkonsultasi dengan layanan bantuan berikut:
1. Layanan Madrasah Digital Care melalui:
a. https://bos.kemenag.go.id
b. https://madrasahreform.kemenag.go.id
c. https://mrc.kemenag.go.id
2. Email: [email protected]
3. Whatsapp chat official MDC: 081147402020
Kemenag berharap dapat mencapai 100% alokasi anggaran BOS Kemenag untuk sekolah-sekolah agama tersebut.***