Kasus Penguburan Beras Banpres 3,4 ton Dihentikan Karena Tidak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

- 4 Agustus 2022, 23:31 WIB
Kasus penguburan beras di hentikan Polda Metro Jaya
Kasus penguburan beras di hentikan Polda Metro Jaya /Antara/ Asprilla Dwi Adha

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, beras tersebut memang terbukti rusak saat dibawa dari gudang ke Depok terkena air hujan.

Baca Juga: Cari Objek Wisata Terbaru di Jembrana Bali? Berikut 15 Objek Wisata yang Wajib di Kunjungi

JNE juga telah membayar kerusakan beras tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos, sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Dia (JNE) sudah mengganti, dia juga sudah mebayarkan juga beras, karena ini adalah tanggungjawab daripada JNE," ucapnya.

Sementara itu status tanah yang menjadi lokasi penguburan katanya, adalah sudah disewa oleh JNE.

"Jadi untuk parkir kendaraan-kendaraan mereka dan sebagainya. Jadi untuk saat ini walaupun JNE menanam disitu karena dia merasa tanah ini adalah dia yang berhak untuk menggunakan tanah tersebut karena mereka menyewanya pada seseorang," ujarnya.

"Makannya kami menyampaikan bahwa sampai saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada," kata Auliansyah.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah