Kasus Penguburan Beras Banpres 3,4 ton Dihentikan Karena Tidak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

- 4 Agustus 2022, 23:31 WIB
Kasus penguburan beras di hentikan Polda Metro Jaya
Kasus penguburan beras di hentikan Polda Metro Jaya /Antara/ Asprilla Dwi Adha

JEMBRANABALI.COM - Perjalanan kasus penguburan beras Banpres Joko Widodo sebanyak 3,4 ton nampaknya sudah selesai.

Polisi telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikannya.

Polisi setelah proses penyelidikan ternyata tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penimbunan beras di dalam tanah yang terjadi di kota depok.

Terkait penemuan beras tersebut Pihak JNE mengamini telah mengubur beras Banpres tersebut karena sudah tidak layak konsumsi. Dan lagi penguburan tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada hukum yang di langgar.

Di kutip JembranaBali.com dari berita pikiran-rakyat.com berjudul Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos yang Dikubur di Depok

Baca Juga: Bocor... Inilah Spek, Desain dan Harga Iphone 14 Pro Max

Polisi secara resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus penguburan beras bantuan Presiden Joko Widodo sebanyak 3,4 ton di Sukmajaya, Depok.

Proses penyelidikan dihentikan usia penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Proses penyelidikan kita hentikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x