Kasus Penguburan Beras Banpres 3,4 ton Dihentikan Karena Tidak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

- 4 Agustus 2022, 23:31 WIB
Kasus penguburan beras di hentikan Polda Metro Jaya
Kasus penguburan beras di hentikan Polda Metro Jaya /Antara/ Asprilla Dwi Adha

JEMBRANABALI.COM - Perjalanan kasus penguburan beras Banpres Joko Widodo sebanyak 3,4 ton nampaknya sudah selesai.

Polisi telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikannya.

Polisi setelah proses penyelidikan ternyata tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penimbunan beras di dalam tanah yang terjadi di kota depok.

Terkait penemuan beras tersebut Pihak JNE mengamini telah mengubur beras Banpres tersebut karena sudah tidak layak konsumsi. Dan lagi penguburan tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada hukum yang di langgar.

Di kutip JembranaBali.com dari berita pikiran-rakyat.com berjudul Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos yang Dikubur di Depok

Baca Juga: Bocor... Inilah Spek, Desain dan Harga Iphone 14 Pro Max

Polisi secara resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus penguburan beras bantuan Presiden Joko Widodo sebanyak 3,4 ton di Sukmajaya, Depok.

Proses penyelidikan dihentikan usia penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Proses penyelidikan kita hentikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, beras tersebut memang terbukti rusak saat dibawa dari gudang ke Depok terkena air hujan.

Baca Juga: Cari Objek Wisata Terbaru di Jembrana Bali? Berikut 15 Objek Wisata yang Wajib di Kunjungi

JNE juga telah membayar kerusakan beras tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos, sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Dia (JNE) sudah mengganti, dia juga sudah mebayarkan juga beras, karena ini adalah tanggungjawab daripada JNE," ucapnya.

Sementara itu status tanah yang menjadi lokasi penguburan katanya, adalah sudah disewa oleh JNE.

"Jadi untuk parkir kendaraan-kendaraan mereka dan sebagainya. Jadi untuk saat ini walaupun JNE menanam disitu karena dia merasa tanah ini adalah dia yang berhak untuk menggunakan tanah tersebut karena mereka menyewanya pada seseorang," ujarnya.

"Makannya kami menyampaikan bahwa sampai saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada," kata Auliansyah.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah