JEMBRANABALI.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah mulai dicairkan sejak tanggal 9 September 2022 oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Jika Anda adalah salah satu penerimanya. Harusnya bantuan subsidi upah ini akan diterima langsung kerekening pribadi penerima bantuan, dan mulai di transfer pada tanggal 12 September 2022.
Nominal bantuan BSU ialah sebesar Rp. 600.000. Penyaluran dananya dilakukan dalam satu tahap.
Kendati demikian banyak penerima dana bantuan BSU yang masih mengeluhkan belum diterimanya dana bantuan tersebut.
Baca Juga: Berikut Ini 4 Negara Yang Dianggap Memacu Deforestasi Tropis Menurut Sebuah Penelitian
Ada karyawan yang mengaku teman kerjanya sudah dapat bantuan ternyata dirinya tidak.
"Di saat teman-temanku satu kerjaan sudah dapat BSU semua tapi aku kok gini," kata pekerja dengan akun TikTok @Fhyta rahayu.
Tampak pesan di portal BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mengapa pekerja tersebut belum mendapat bantuan langsung tunai seperti teman-temannya.
"Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," katanya.