Polisi Menghentikan Pemeriksaan Terhadap Putri Candrawati, Kira-kira Apa Penyebabnya?

- 28 Agustus 2022, 16:37 WIB
Pemeriksaan Putri Candrawati dihentikan dan di lanjut minggu depan
Pemeriksaan Putri Candrawati dihentikan dan di lanjut minggu depan /gorontalo.pikiran-rakyat.com/

JEMBRANABALI.COM - Polisi memutuskan untuk menghentikan sementara penyidikan terhadap Putri Candrawati sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigjen Yosua Hutabarat atau lebih dikenal Brigadir J di Mabes Polri.

"Untuk pemeriksaan saudari ‘PC’ pada malam ini, dihentikan dulu karena sudah terlalu malam dan kami mengingat menjaga kesehatan yang bersangkutan dan pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan," kata Dedi pada Sabtu, 27 Agustus 2022 di mabes Polri.

Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022.

"Jadi pemeriksan belum cukup, akan dilanjut konfrontir hari Rabu," tambahnya.

Baca Juga: Resmi Enea Bastianini Akan Berduet Dengan Francesco Bagnaia di Tim Pabrikan Ducati Lenovo Musim Depan

Dedi belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan sementara. Ia mengatakan, hasilnya akan diumumkan jika sudah selesai.

"Hasilnya akan disampaikan Dirtipidum (Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian). Dari materi, semuanya seizin penyidik," ujarnya.

Dalam kasus ini, Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Pemeriksaan Putri dimulai setelah ia tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa.

Baca Juga: Berikut Cara Cek Penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id, Bantuan BLT UMKM 600.000 Siap Cair Akhir Agustus?

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com yang berjudul Dihentikan Sementara, Putri Candrawathi Bakal Kembali Diperika Pekan Depan.***

Editor: Hasanudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah