Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com yang berjudul Dihentikan Sementara, Putri Candrawathi Bakal Kembali Diperika Pekan Depan.***