Roy Suryo Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan Terjerat Kasus Penistaan Agama

- 7 Agustus 2022, 15:04 WIB
Roy suryo di tahan polisi
Roy suryo di tahan polisi /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp./

Kegiatan komunitas otomotif ini dilaksanakan pada Minggu, 31 Juli 2022 di kawasan Rest Area, km 11, Tol Jagorawi.

Baca Juga: Tutorial Cara Instal Dapodik 2023 yang Benar dan Link Download Resminya...

Kehadirannya saat itu juga dalam rangka merayakan ulang tahun salah satu anggota komisaris, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

Indra membenarkan bahwa Roy Soryo saat ini dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani.

Ia mengatakan, "Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter di Polda Metro Jaya menyimpulkan yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani."

Sebelumnya, Roy mengunggah dua meme stupa Borobudur suntingan ala Presiden Jokowi ke akun Twitternya @KRMTROySuryo2 pada 10 Juni 2022.

Roy Suryo diamanatkan dengan Pasal 28 Ayat (2) berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik ​​dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan ​​Agama dan Pasal 15 Nomor 1 Tahun 1946.***

Halaman:

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini