Roy Suryo Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan Terjerat Kasus Penistaan Agama

- 7 Agustus 2022, 15:04 WIB
Roy suryo di tahan polisi
Roy suryo di tahan polisi /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp./

JEMBRANABALI.COM - Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Sorio telah ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Minpura) Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penodaan agama mengunggah meme stupa di Candi Borobudur yang dibebaskan sebagai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penyidik ​​telah menetapkan Rui Sorio Notodebrogo, pria 52 tahun sebagai tersangka kasus ujaran kebencian ini, akan ditangkap malam ini," katanya, Jumat, 5 Agustus 2022, mengutip Khatirat Rakyat.com. Siarkan konferensi pers di kanal YouTube Polda Metro Jaya.

Adapun mengapa Polda Metro Jaya menahan Roy Sorio, dikhawatirkan tersangka kehilangan barang bukti.

Baca Juga: Berikut Jadwal Terlengkap Liga Inggris atau Premier League 2022/2023 di SCTV dan Vidio

Sebelum ditangkap, Roy Sorio ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022. Indra membeberkan mengapa Roy Soryu tidak ditahan saat itu.

"Pada tahap penyidikan, saudara Roy Sorio itu kami investigasi, dan kemudian kami juga menetapkan dia sebagai tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya," katanya.

“Namun pada akhir pemeriksaan tidak dilakukan penahanan atas dasar pertimbangan penyidik ​​dan alasan yang diberikan oleh yang bersangkutan serta alasan kesehatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Roy Sorio kepergok sedang melakukan aktivitas Touring di komunitas otomotif meski berstatus tersangka kasus penistaan ​​agama.

Halaman:

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x