Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Jemput Paksa KPK karena Selalu Mangkir

- 25 Juli 2022, 19:41 WIB
Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di jemput paksa KPK
Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di jemput paksa KPK /mc.tanahbumbukab.go.id

JEMBRANABALI.COM - KPK akhirnya menjemput paksa mantan bupati Tanah Baumbu, Mardani Maming. karena tak kunjung penuhi panggilan penyidik.

Mardani Maming terjerat kasus dugaan suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan.

Kasus ini melibatkan dua perusahaan yakni PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Izin tersebut awalnya diberikan kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010, tetapi di tengah jalan izin tersebut di limpahkan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca Juga: Definisi: Apa itu Saham? Pengertian & Cara Beli Saham

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan, Mardani Maming pada Senin, 25 Juli 2022.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, penjemputan paksa itu dilakukan di apartemennya dikawasan Jakarta.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali kepada wartawan.

Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Mardani mangkir dalam dua kali panggilan lembaga anti rasuah tersebut.

Halaman:

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini

x