JEMBRANABALI.COM - Saham adalah salah satu jenis investasi dalam keuangan. Pada artikel ini, kita akan belajar tentang pengertian saham serta bagaimana cara memiliki atau membeli saham.
Pengertian Saham
Menurut Bursa Efek Indonesia, saham didefinisikan sebagai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Apabila kita memiliki saham suatu perusahaan, berarti kita mempunyai sebagian porsi dari perusahaan tersebut. Dengan begitu, kita juga bisa memperoleh hak apabila perusahaan mendapat keuntungan usaha. Besarnya sesuai dengan porsi kepemilikan yang kita punya.
Contoh sederhana, misal ada empat orang ingin membuat perusahaan makanan dengan modal 100 juta rupiah. Apabila modal tersebut dibagi rata, maka tiap orang menyetor modal sebanyak 25 juta rupiah. Dengan demikian, tiap orang memiliki porsi kepemilikan saham sebesar 25 persen.
Cara Memiliki atau Membeli Saham
Seperti contoh di atas, salah satu cara untuk memiliki saham adalah dengan menyetor modal ke suatu perusahaan. Namun, seringkali kita tidak memiliki teman atau kenalan yang ingin membuat perusahaan bersama. Nah, jika itu masalah yang kita hadapi, cara mudah untuk memiliki saham adalah dengan membeli saham pada perusahaan publik (terbuka).
Baca Juga : Bagaimana Cara Menjadi Agen Tiket Pesawat? Yuk Kenali Bisnis Tiket Pesawat Tanpa Ribet Berikut Ini
Apa itu perusahaan publik? Contoh perusahaan publik di Indonesia adalah Bank BCA, Telkom, Unilever Indonesia, dan lain-lain. Biasanya, nama perusahaan publik menggunakan akhiran “Tbk” di nama perusahaannya. Misalnya, PT Indofood Sukses Makmur Tbk yang memproduksi mie instan dengan merek Indomie atau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan maskapai penerbangan. Perusahaan tersebut disebut perusahaan publik karena sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum.
Saham di perusahaan-perusahaan publik tersebut dapat kita beli di pasar saham. Di Indonesia, nama pasar sahamnya adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) atau juga dikenal dengan Indonesia Stock Exchange (IDX).