Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Jemput Paksa KPK karena Selalu Mangkir

- 25 Juli 2022, 19:41 WIB
Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di jemput paksa KPK
Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di jemput paksa KPK /mc.tanahbumbukab.go.id

Baca Juga: Cari Objek Wisata Terbaru di Jembrana Bali? Berikut 15 Objek Wisata yang Wajib di Kunjungi

Mardani pertama dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, namun tidak hadir dengan alasan sidang gugatan praperadilan tengah berjalan.

Kemudian KPK kembali melakukan panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada 21 Juli 2022 yang lalu, namun tidak hadir.

"Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujarnya.

Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerbitan izin suap penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2012.

Baca Juga: Berikut 7 warisan Cara Mengobati Sariawan Paling Ampuh

SK itu berisi Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Maming pun tidak menerima penetapan tersangka oleh KPK. Dia bersama timnya kemudian melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2022 lalu.***(Muhammad Rizky Pradila/pikiran-rakyat.com)

Dikutip JembranaBali.com dari pikiran-rakyat.com berjudul Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Halaman:

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah