Lagi Pemerintah Akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar 600.000 Untuk Pekerja dengan Gaji Maks 3,5 Juta

30 Agustus 2022, 21:16 WIB
Bantuan subsidi upah sebesar 600.000 untuk pekerja dengan gaji maks 3,5 juta /setkab.go.id

JEMBRANABALI.COM - Pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU seharusnya mendapatkan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan. BSU yang akan diterima buruh sebesar Rp 600.000.

Menteri Keuangan (Minkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan Rp. 9,6 triliun untuk anggaran bantuan gaji tersebut.

“Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000,” katanya dalam siaran pers yang disiarkan oleh Sekretariat Jenderal Kepresidenan Republik di YouTube. , Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Update Terbaru Iphone 14 Meluncur Pada 7 September, Simak Spesifikasi Iphone 14 dan Harga Iphone 14 Pro Max

“Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun,” kata Sri Mulyani.

Mantan Dirjen Bank Dunia itu juga mengatakan, teknis penyaluran bantuan gaji akan menjadi tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sri Mulyani memerintahkan Kementerian Tenaga Kerja segera membuat petunjuk teknis (juknis) untuk pendistribusiannya.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," katanya.

Pemerintah dinilai PHP 

Sejak awal 2022, pemerintah berjanji akan melanjutkan program BSU atau subsidi gaji 2022 bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Hotman Paris ke Jaksa: Hati-hati Ada Celah Ferdy Sambo Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Pemerintah juga memastikan BSU 2022 segera didistribusikan. Namun, sejauh ini program BSU belum menunjukkan tanda-tanda akan di realisasikan.

Karena itu, Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja IndonesiaKSPI menggambarkan pemerintah hanya sebagai pemberi harapan palsu (PHP).

“uruh membutuhkan BSU, tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan,” ujarnya pada Jumat (27 Mei 2022).

Said Iqbal memprediksi belum tersalurkannya subsidi gaji karena minimnya anggaran.***

Editor: Hasanudin

Tags

Terkini

Terpopuler