Peraturan Gubernur Bali Tentang Energi Bersih

- 25 Oktober 2022, 06:56 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster /Shella Audiati Nurjana/baliprov.go.id

“Tujuan Pergub ini adalah untuk melindungi lingkungan alam Bali dan meminimalkan kerusakan cagar budaya dan bangunan suci keagamaan Bali. Kami juga mendukung program pemerintah untuk pengurangan, selain mempromosikan kesiapan infrastruktur kendaraan listrik Bali dan mempercepat transisi dari kendaraan bertenaga bahan bakar fosil ke KBL berbasis baterai." sawah. Bertahap Pertama, akan dilakukan secara bertahap kepada otoritas, pemerintah kota, BUMN/BUMD dan angkutan umum sebelum digulirkan ke publik.

Memberikan insentif kepada industri lokal yang memproduksi/merakit KBL berbasis baterai dan perusahaan pendukungnya.

Baca Juga: Anak Agung Gde Agung Ungkap Pentingnya Peran Desa Adat Dalam Event Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

“Pertama, kami akan membentuk panitia untuk mempercepat penggunaan KBL bertenaga baterai. Kedua, kami akan memutuskan penggunaan zona KBL bertenaga baterai di kawasan wisata utama.

Wayan Koster, Gubernur Bali mengatakan pemerintah telah menetapkan Jakarta dan Bali sebagai proyek percontohan untuk pengenalan kendaraan listrik, meskipun hanya Bali yang telah memiliki kerangka hukum untuk program tersebut.

“Ini adalah pemerintah provinsi pertama yang mengadopsi kebijakan energi bersih dan mengadopsi sepeda motor listrik bertenaga baterai. Bali melakukannya, tetapi Jakarta tidak cepat menjadi Bali. Bali adalah pelopor dalam penggunaan energi bersih dan penggunaan baterai motor listrik bertenaga untuk membuat alam Bali lebih bersih," kata Wayan Koster, Gubernur Bali.

Halaman:

Editor: Shella Audiati Nurjana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x