Peraturan Gubernur Bali Tentang Energi Bersih

- 25 Oktober 2022, 06:56 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster /Shella Audiati Nurjana/baliprov.go.id

JEMBRANABALI.COM - Gubernur Bali Wayan Koster bersemangat untuk menciptakan era baru Bali di berbagai bidang. Langkah spesifik yang dilakukan Gubernur Koster adalah dua Pergub terbaru atau kebijakann terbaru Pergub 2019, yakni Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Kedua SK ini ditandatangani Gubernur Koster di Anggara Wuku Wayang pada 11 Desember 2019. “Peraturan ini terkait dengan realisasi era baru Bali,” kata Gubernur Bali dalam keterangan persnya kepada tim media Kantor Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar Bali (11 Desember 2019).

Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih

“Penggunaan dan pengembangan energi bersih berfokus pada sumber energi terbarukan. Sumber energi terbarukan ini antara lain solar cell atau tengaga surya, tenaga air, geo thermal, biomassa, biogas, sampah perkotaan/desa, biofuel cair serta dinamika suhu laut,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam pertemuan dengan tim media, Selasa. (12.11.)

Baca Juga: Pesona Keindahan Bali Membuat Dubes Mesir Ajak Kerjasama Pariwisata Dengan Gubernur Koster

Peergub juga mengatur pengembangan bangunan hijau, bangunan yang menyeimbangkan energi yang dihasilkan dan dikonsumsi. Sebuah bangunan ramah lingkungan telah dikembangkan yang memiliki karakter tropis dan sesuai dengan arsitektur tradisional Bali.

“Pengembangan green building ini menyasar pada bangunan komersial, industri, sosial dan domestik, serta bangunan pemerintah pusat dan daerah, dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi. Pemasangan dan/atau penggunaan teknologi surya lainnya di kawasan tersebut bangunan akan berlangsung pada berbagai waktu antara tahun 2021 dan 2024. Kita masih punya banyak waktu," kata Gubernur Bali Wayan Koster.


Lebih khusus lagi, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan itu adalah pusat industri, komersial dan perbelanjaan dengan luas lantai lebih dari 1.000 (1.000) meter persegi. Bangunan resor dengan luas tanah lebih dari 3.000 (3.000) meter persegi dan bangunan hotel dengan peringkat bintang empat (4) atau lebih tinggi yang menggunakan listrik energi bersih menerima listrik/biaya hijau prorata khusus dari utilitas listrik.

"Utilitas harus mengubah pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan/atau minyak menjadi pembangkit listrik energi bersih. Dalam umur ekonomis pembangkit," jelasnya.

Baca Juga: Panen Benih Padi M70 di Kabupaten Buleleng, Bali Sangat Optimis Bakal Melimpah

Selain Peraturan Gubernur tentang Energi Bersih, Gubernur Bali Wayan Koster juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Baterai Kendaraan Listrik. Terdiri dari 17 bab dan 25 pasal. Dengan peraturan ini, Gubernur Bali Wayan Koster akan membangun infrastruktur kendaraan listrik dan mendorong warga beralih ke sepeda motor listrik.

Halaman:

Editor: Shella Audiati Nurjana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x