JEMBRANABALI.COM - Perwakilan Anggota DPD/MPR RI Bali, Anak Agung Gde Agung menyelenggarakan sosialisasi empat pilar MPR RI bekerjasama dengan Dewan Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Di awal paparannya, Anak Agung Gde Agung menekankan pentingnya desa adat dalam menjaga persatuan dan konsep gotong royong, khususnya di Bali. Untuk mengembangkan dan mempraktekkan toleransi di desa adat, seseorang harus memahami dengan jelas empat pilar bangsa, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Keempat pilar nasional ini merupakan kunci utama terciptanya toleransi di Indonesia. menjaga persatuan dan kesatuan, salah satunya dilakukan melalui desa adat.
Baca Juga: Twibbon Ucapan Selamat Hari Raya Saraswati 2022 dan Mantra Banten Saraswati
Anak Agung Gde Agung juga mengungkapkan bahwa membangun kerukunan dalam kehidupan beragama, khususnya di kalangan masyarakat adat, dipandang perlu untuk meningkatkan integrasi nasional dengan memperkuat visi nasional masyarakat adat.
'Tingkat pertahanan negara terendah adalah desa, masyarakat desa berperan penting dalam pertahanan Indonesia. Tentunya dalam rangka meningkatkan bangsa dan status masyarakat desa adat, penting untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar bangsa sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. ” tuturnya.