PM Australia, Anthony Albanese, Tanggapi Serius Pengurangan Hukuman Umar Patek

22 Agustus 2022, 15:42 WIB
Anthony Albanese/ PM Australia kecewa dengan kebijakan Indonesia /Husni Habib/Instagram @albomp

JEMBRANABALI.COM - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan bahwa dia telah diberitahu oleh pihak berwenang Indonesia bahwa hukuman Umar Patek telah dikurangi lima bulan lagi, sehingga total pengurangannya menjadi hampir dua tahun. 

Pemimpin Australia itu menanggapi dengan serius dan mengatakan bahwa pengurangan hukuman pelaku bom Bali akan membuat keluarga korban kecewa.

Indonesia telah mengurangi hukuman penjara pembuat bom dalam serangan teror Bali yang menewaskan 202 orang itu, yang berarti Patek berkesempatan untuk bebas dalam beberapa hari jika dia diberikan pembebasan bersyarat. 

Patek menerima pengurangan 5 bulan pada Hari Kemerdekaan karena alasan perilaku yang baik.

Patek bisa bebas bulan ini dari Penjara Porong di provinsi Jawa Timur jika dia mendapat pembebasan bersyarat, kata Zaeroji, yang mengepalai kantor provinsi untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Hasil MotoGP Austria 2022, Francesco Bagnaia Berhasil Cetak Hattrick Kemenangan

Zaeroji mengatakan Patek memiliki hak yang sama dengan narapidana lain dan telah memenuhi persyaratan hukum untuk mendapatkan pengurangan hukuman. "Selama di penjara, dia berperilaku sangat baik dan dia menyesali masa lalu radikalnya yang telah merugikan masyarakat dan negara dan dia juga bersumpah untuk menjadi warga negara yang baik," kata Zaeroji.

"Tindakannya adalah terorisme. Trauma masih melekat bagi warga kami yang menjadi korban," ujar PM Australia menanggapi seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Daily Mail pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

"Ini akan menambah penderitaan dan trauma yang dirasakan keluarga dari 88 warga Australia yang kehilangan nyawa dalam serangan teroris ini, terutama pada hari-hari peringatan, dan peringatan 20 tahun akan datang," kata Albanese. 

PM Albanese mengatakan para diplomat Australia aklan terus berusaha melobi pemerintah Indonesia mengenai kebijakan pengurangan hukuman tersebut.

Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 dan diadili di Indonesia, di mana dia divonis pada 2012. Dia awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Red Hot Chili Peppers Terima Penghargaan Global Icon Award Pada MTV VMA 2022

Patek adalah salah satu dari beberapa orang yang terlibat dalam serangan bom, yang secara luas dipersalahkan pada Jemaah Islamiyah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan al-Qaida.

Konspirator lain, Ali Imron, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Awal tahun ini, militan ketiga, Aris Sumarsono, yang bernama asli Arif Sunarso tetapi lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, dijatuhi hukuman 15 tahun setelah ditangkap pada 2020 setelah 18 tahun buron.

Editor: Sri Wahyu Ningsih

Tags

Terkini

Terpopuler