Mau Tukar Uang Baru? Begini Syarat Penukaran Uang Baru Rupiah 2022 Lewat Aplikasi PINTAR, Simpel dan Mudah

19 Agustus 2022, 21:56 WIB
Mau tukar Uang baru begini syarat dan cara penukarannya /Bank Indonesia luncurkan Uang Baru 2022. /Instagram @bank_indonesia/

JEMBRANABALI.COM - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan Bank Indonesia menerbitkan pecahan uang rupiah 2022 sebanyak tujuh pecahan (uang TE 2022) pada 18 Agustus 2022.

Uang kertas baru tersebut merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Nilai nominal yang dikeluarkan berupa pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Desain Uang TE 2022 mempertahankan di latar depan gambar utama pahlawan nasional, serta tema budaya Indonesia seperti tarian, lanskap alam, dan tanaman di bagian belakang.

Baca Juga: Blackpink Keluarkan 'Pink Venom' Sebagai Single Comeback Jelang Album Baru 'Born Pink'

Bank Indonesia memperkenalkan tiga aspek untuk meningkatkan inovasi pada uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih jelas, elemen keamanan yang lebih andal, dan ketahanan material koin yang lebih baik.

Inovasi ini bertujuan agar mata uang rupiah lebih mudah dikenali dari segi keaslian, kenyamanan dan keamanan penggunaannya, serta agar lebih sulit untuk dipalsukan.

Penerbitan uang logam TE 2022 tidak mempengaruhi pembatalan dan/atau penarikan uang logam rupiah yang diterbitkan sebelumnya.

Semua uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan sebelumnya masih berlaku sebagai mata uang yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Posisi Facebook Sebagai Aplikasi 'Top 10' Mulai Terancam Pertumbuhan BeReal dan TikTok

Masyarakat yang ingin menukarkan dana TE 2022 dapat melakukannya melalui perbankan atau mobile cash yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Penukaran dilakukan secara tunai melalui aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id.

Berikut adalah ketentuan pertukaran untuk Rs 2022 melalui pembayaran tunai seluler, sebagai berikut:

1. Pergantian hanya dapat dilakukan pada tanggal, tempat dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan.

2. Penukar uang wajib menunjukkan bukti reservasi layanan penukaran uang tunai keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: 10 Lagu Van Halen Ini Menampilkan Musikalitas Aneh Yang Asing di Telinga Fans

3. Penukaran mata uang rupiah yang akan menukarkan mata uang rupiah melalui kas keliling wajib membawa uang rupiah dengan nominal yang benar atau sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Mata uang rupiah yang akan ditukarkan telah disortir dan dikemas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Uang logam rupiah diklasifikasikan menurut jenis pecahan dan tahun pengeluarannya, disusun dalam satu arah, dan dipisahkan antara uang kertas rupiah yang masih layak dan uang kertas rupiah yang sudah tidak layak.

b. Jangan gunakan selotip, lakban, perekat atau staples untuk membundel atau menggabungkan uang kertas rupiah.

Baca Juga: Tutorial Cara Instal Dapodik 2023 yang Benar dan Link Download Resminya...

5. Bank Indonesia menawarkan kompensasi kepada masyarakat yang menukarkan uang dengan nilai nominal yang sama dengan nilai yang ditukarkan. Pembayaran dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan mata uang rupiah pecahan dan tahun pengeluaran yang sama atau berbeda.

6. Uang rupiah dapat dipertukarkan asalkan dapat diketahui keaslian uangnya.

7. Sebelum melakukan penukaran di kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk mengajukan pemesanan baru layanan penukaran uang di kas keliling. NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk memesan penukaran uang melalui layanan penukaran kas keliling setelah lewat tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. Pada saat penukaran, penukar dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mendukung pencegahan penularan Covid-19.

Aplikasi Penukaran Mata Uang Rupiah 2022 dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.***

Editor: Hasanudin

Sumber: ANTARA pintar.bi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler