Inilah Penyebab Dana BSU Sebesar Rp. 600.000 Tidak Masuk Rekening Anda, Ternyata disini Masalahnya...

- 15 September 2022, 20:36 WIB
tangkapan layar talkswhow kemnaker BSU Belum cair
tangkapan layar talkswhow kemnaker BSU Belum cair /Kemnaker

JEMBRANABALI.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah mulai dicairkan sejak tanggal 9 September 2022 oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Jika Anda adalah salah satu penerimanya. Harusnya bantuan subsidi upah ini akan diterima langsung kerekening pribadi penerima bantuan, dan mulai di transfer pada tanggal 12 September 2022.

Nominal bantuan BSU ialah sebesar Rp. 600.000. Penyaluran dananya dilakukan dalam satu tahap.

Kendati demikian banyak penerima dana bantuan BSU yang masih mengeluhkan belum diterimanya dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Berikut Ini 4 Negara Yang Dianggap Memacu Deforestasi Tropis Menurut Sebuah Penelitian

Ada karyawan yang mengaku teman kerjanya sudah dapat bantuan ternyata dirinya tidak.

"Di saat teman-temanku satu kerjaan sudah dapat BSU semua tapi aku kok gini," kata pekerja dengan akun TikTok @Fhyta rahayu.

Tampak pesan di portal BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mengapa pekerja tersebut belum mendapat bantuan langsung tunai seperti teman-temannya.

"Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan alasan pekerja tidak mendapatkan tunjangan gaji meski sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Jagat Kerthi Bali Resmi Dimulai, Tol Pertama Yang Dilengkapi Jalur Khusus Roda Dua

Kemungkinan ada data dari calon penerima yang salah atau tidak terupdate di database rekrutmen BPJS.

Solusinya, pekerja bisa menghubungi perusahaan rekrutmen BPJS setempat atau bagian personalia perusahaan.

"Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan," katanya sebagaimana dikutip dari kemnaker.go.id 9 Sep, 2022.

Selain itu, ada beberapa kendala yang menyebabkan BSU 2022 tidak bisa dicairkan ke rekening pekerja.

Baca Juga: Kenapa Mangkok Ayam Jago Menjadi Google Doodle ? Begini Alasannya Google

Pembatasan non-pencairan BSU meliputi:

1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Ada pun syarat penerima BSU 2022 dijabarkan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***

 

Editor: Hasanudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini