Baca Juga: Indonesia dan China Makin Lengket. Jokowi dan Xi Jinping Bicara Empat Mata di Beijing
"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.
Seperti diketahui, Kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis.
Baca Juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Jemput Paksa KPK karena Selalu Mangkir
Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.*** (Mochammad Iqbal Maulud/pikiran-rakyat.com)