Bullying Atau Perundungan di Tasikmalaya Berujung Pada 3 Teman Korban Jadi Tersangka. Pemerintah Perlu Terjun

- 27 Juli 2022, 04:46 WIB
Bullying atau perundungan anak harus ditangani serius
Bullying atau perundungan anak harus ditangani serius /Pixabay/geralt

JEMBRANABALI.COM - Bullying atau perundungan sudah menjadi PR bersama. Kasus ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

Pendidikan anak dimulai dari orang tuanya. Untuk itu perlu pemahan dan edukasi yang meluas agar para orang tua bisa mendapatkan informasi dan edukasi bagaimana bisa mendidik anak.

Perlu penangan serius dari pemerintah agar distribusi informasinya bisa massive dan tersampaikan ke semua orang tua.

Agar kasus bullying atau perundungan yang berakhir tragis ini tidak terjadi dikemudian hari. Dikutip Jembrana Bali dari berita pikiran-rakyat.com berjudul Kasus Bully Anak di Tasikmalaya, 3 Teman Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Juga: Jangan Pernah Promosiin Judi Online Kalau Tidak Mau di Tangkap Polisi seperti 2 Selebgram ini...

Polda Jabar dibantu Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan tiga orang jadi tersangka aksi perundungan anak di bawah umur.

Seperti diketahui akibat video yang tersebar, korban depresi dan akhirnya meninggal dunia.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa 26 Juli 2022.

Menurut Ibrahim penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Pada penanganan kasus ini pun polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

Baca Juga: Indonesia dan China Makin Lengket. Jokowi dan Xi Jinping Bicara Empat Mata di Beijing

"Kemudian mekanismenya (penanganan) menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan ketiga orang anak tersebut diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.

"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.

Seperti diketahui, Kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis.

Baca Juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Jemput Paksa KPK karena Selalu Mangkir

Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.*** (Mochammad Iqbal Maulud/pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini

x