Jangan Pernah Promosiin Judi Online Kalau Tidak Mau di Tangkap Polisi seperti 2 Selebgram ini...

- 27 Juli 2022, 04:33 WIB
Selebgram di tangkap karena promo judi online
Selebgram di tangkap karena promo judi online /Pixabay/mineresterampe.

Baca Juga: Foto Mirip Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sedang Berfoto Mesra Bersama Ariel Noah

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan dua selebgram tersebut sudah ditahan sejak 13 Juli 2022.

"Awalnya tanggal 13 Juli 2022 melakukan penangkapan terhadap selebgram atas nama Abdi Setiawan Rusli di wilayah Bandar Lampung," kata Subiyanto dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman PMJNews.

Baca Juga: Dituding Jadi Biang Kerok Nathalie Holscher dan Putri Delina Ribut, Begini Tanggapan Maia Estianty

Dalam kasus ini, kedua selebgram dituduh telah mengiklankan situs perjudian online melalui akun media sosial mereka.

Baca Juga: Bocor... Inilah Spek, Desain dan Harga Iphone 14 Pro Max

"Tersangka mengiklankan sebuah situs perjudian online melalui akun media sosial Instagram," ucapnya.

Polisi kemudian menangkap Andreas Yudha Prasetyo di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan menangkap 24 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada Sabtu, 23 Juli 2022.

"Kemudian dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," tuturnya.

Halaman:

Editor: Hasanudin


Tags

Terkait

Terkini