Hasil Sidang Kode Etik Memutuskan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dipecat

27 Agustus 2022, 15:20 WIB
Putusan sidang memutuskan Ferdy Sambo di pecat /YouTube/Polri TV RADIO/Tangkap layar kanal YouTube/Polri TV RADIO

JEMBRANABALI.COM - Polri secara resmi menjatuhkan sanksi moral berupa pemecatan mantan Kepala Divisi Inspektur Jenderal Divisi Propam Polri Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dibuat berdasarkan hasil sidang KKEP.

Diketahui, sidang digelar sejak Kamis (25/8/2022) dini hari hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

“Pemberhentian secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/ 2022).

Baca Juga: Cancer Yuk Cek Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 27 Agustus 2022

Soal keputusan ini, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tak tinggal diam. Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo pun langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Hal itu dikatakannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Perpres 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo berlangsung setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Jenderal J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Hasil Undian Grup Liga Konferensi, Terjadi Ulangan Final Piala Winners

Para saksi termasuk di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini termasuk Bharada E, Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Sidang KKEP Ferdy Sambo berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komen Ahmed Doveri.

Dalam kasus pembunuhan Brigjen J, Polri menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Tersangka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawati, Bharada E, Bribka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 ayat 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Sambo adalah dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri turut membantu pembunuhan Brigjen J.***

Editor: Hasanudin

Tags

Terkini

Terpopuler