Jangan Pernah Promosiin Judi Online Kalau Tidak Mau di Tangkap Polisi seperti 2 Selebgram ini...

27 Juli 2022, 04:33 WIB
Selebgram di tangkap karena promo judi online /Pixabay/mineresterampe.

Judi Online sekarang makin marak di kalangan anak muda. Bahkan anak sekolahpun sekarang sudah mulai terpapar dengan permainan ini.

Ini semua tak lepas dari promosi yang dilakukan situs judi online. Mereka tak segan untuk mengeluarkan banyak dana untuk mempromosikan situs mereka.

Karena alasa itulah mereka bergerilya mencari influencer baik dunia online maupun online. Selebgram menjadi target mereka untuk promo di media online.

Seperti di kutip Jembrana Bali dari berita Pikiran-rakyat.com berjudul Dua Selebgram Ditahan Setelah Terciduk Jadi Afiliator Judi Online, Siapa Mereka?

Baca Juga: Indonesia dan China Makin Lengket. Jokowi dan Xi Jinping Bicara Empat Mata di Beijing

Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar sindikat judi online di Tangerang Banten.

Sebuah rumah yang dijadikan kantor situs judi online di Tangerang, Banten digrebek tim Polda Lampung pada Senin, 25 Juli 2022.

Sebanyak 27 orang berhasil diamankan, terdiri dari 18 pria dan 9 perempuan.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan dua selebgram yakni, Abdi Setiawan Rusli dengan akun Instagram @abdiiyy, dan Andreas Yudha Prasetya dengan nama akun Instagram @iyakiyok.

Baca Juga: Foto Mirip Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sedang Berfoto Mesra Bersama Ariel Noah

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan dua selebgram tersebut sudah ditahan sejak 13 Juli 2022.

"Awalnya tanggal 13 Juli 2022 melakukan penangkapan terhadap selebgram atas nama Abdi Setiawan Rusli di wilayah Bandar Lampung," kata Subiyanto dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman PMJNews.

Baca Juga: Dituding Jadi Biang Kerok Nathalie Holscher dan Putri Delina Ribut, Begini Tanggapan Maia Estianty

Dalam kasus ini, kedua selebgram dituduh telah mengiklankan situs perjudian online melalui akun media sosial mereka.

Baca Juga: Bocor... Inilah Spek, Desain dan Harga Iphone 14 Pro Max

"Tersangka mengiklankan sebuah situs perjudian online melalui akun media sosial Instagram," ucapnya.

Polisi kemudian menangkap Andreas Yudha Prasetyo di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan menangkap 24 orang di ruko dua lantai di Tangerang Banten pada Sabtu, 23 Juli 2022.

"Kemudian dari kedua pihak yang mempromosikan Tim Subdit V Cybercrime menggerebek 25 admin judi online pada 23 Juli 2022," tuturnya.

27 pelaku yang sudah ditangkap dijerat Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.***(Hani Febriani/pikiran-rakyat.com)

Editor: Hasanudin

Tags

Terkini

Terpopuler