Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Jemput Paksa KPK karena Selalu Mangkir

25 Juli 2022, 19:41 WIB
Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di jemput paksa KPK /mc.tanahbumbukab.go.id

JEMBRANABALI.COM - KPK akhirnya menjemput paksa mantan bupati Tanah Baumbu, Mardani Maming. karena tak kunjung penuhi panggilan penyidik.

Mardani Maming terjerat kasus dugaan suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan.

Kasus ini melibatkan dua perusahaan yakni PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Izin tersebut awalnya diberikan kepada PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010, tetapi di tengah jalan izin tersebut di limpahkan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca Juga: Definisi: Apa itu Saham? Pengertian & Cara Beli Saham

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu. Kalimantan Selatan, Mardani Maming pada Senin, 25 Juli 2022.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, penjemputan paksa itu dilakukan di apartemennya dikawasan Jakarta.

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali kepada wartawan.

Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Mardani mangkir dalam dua kali panggilan lembaga anti rasuah tersebut.

Baca Juga: Cari Objek Wisata Terbaru di Jembrana Bali? Berikut 15 Objek Wisata yang Wajib di Kunjungi

Mardani pertama dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, namun tidak hadir dengan alasan sidang gugatan praperadilan tengah berjalan.

Kemudian KPK kembali melakukan panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada 21 Juli 2022 yang lalu, namun tidak hadir.

"Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujarnya.

Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerbitan izin suap penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2012.

Baca Juga: Berikut 7 warisan Cara Mengobati Sariawan Paling Ampuh

SK itu berisi Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Maming pun tidak menerima penetapan tersangka oleh KPK. Dia bersama timnya kemudian melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2022 lalu.***(Muhammad Rizky Pradila/pikiran-rakyat.com)

Dikutip JembranaBali.com dari pikiran-rakyat.com berjudul Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Editor: Hasanudin

Tags

Terkini

Terpopuler