Penyampaian Kebijakan Energi Provinsi Bali Oleh Gubernur I Wayan Koster

- 29 Oktober 2022, 02:27 WIB
Gubernur I Wayan Koster Kendarai Motor Listrik bersama Menteri ESDM
Gubernur I Wayan Koster Kendarai Motor Listrik bersama Menteri ESDM /Shella Audiati Nurjana/baliprov.go.id

Baca Juga: Menjelang KTT G20 Bali 2022, Kegiatan Belajar Universitas dan Sekolah Daring


Kendaraan listrik berbasis baterai tidak hanya mengurangi polusi udara dari pembakaran, mereka juga mengurangi polusi suara karena motor listrik menghasilkan kebisingan yang minimal. Dan kami ingin tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen yang industri/pabriknya akan dibangun di Bali,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Joko Siswanto mengumumkan bahwa rancangan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Bali telah selesai dan diserahkan ke pemerintah pusat.

“RUED dapat dijadikan acuan keberhasilan program energi bersih dan energi mandiri di APBD Bali dan juga untuk lebih giat lagi menggalakkan penggunaan kendaraan listrik baterai. Padahal, Pergub sudah ada, Bali terdepan dalam kebersihan dan pengembangan energi mandiri,” ujarnya.

Menurut Djoko Siswanto, dasar hukum penerapan ini di Bali sangat kuat, baru dibuat SOP untuk pembangunan infrastruktur.

“Proses pengembangan energi listrik pada daerah tentunya akan berdampak sangat signifikan sekali terhadap target nasional energi ramah lingkungan dan energi yang terbarukan (12,5% daripada target nasional). Persentasenya akan meningkat secara otomatis, tetapi saat ini hanya 9%, dan kami berharap angka ini akan meningkat dan terus akan semakin meningkat setiap tahunnya,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Shella Audiati Nurjana


Tags

Terkini

x