Ferdy Sambo Di PECAT TIDAK HORMAT, Presiden Resmi Menandatangai KEPPRES PEMECATAN

- 30 September 2022, 14:37 WIB
Ferdy Sambo Di PECAT TIDAK HORMAT
Ferdy Sambo Di PECAT TIDAK HORMAT /Shella Audiati Nurjana/Youtube Sekretariat Presiden

JEMBRANABALI.COM - Dalam Keputusan Persidangan yang dibacakan akhir Agustus ( 26/ 8), KKEP menjatuhkan sanksi PTDH ataupun pemecatan. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden( Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat( PTDH) Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Keputusan Presiden itu pula sudah dikirim ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.

" Telah ditandatangani serta telah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia(TNI) Hersan dikala dihubungi, Jumat( 30/ 9).

Sambo dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP ialah pasal pembunuhan berencana. Sambo diucap sudah melaksanakan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, ialah tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia pula mengajukan haknya buat mengajukan banding serta siap dengan seluruh putusannya. Hasil vonis persidangan komisi kode etik Polri, Sambo teruji melanggar kode etik. Kejaksaan pula hendak mencampurkan berkas masalah Ferdy Sambo dalam permasalahan pembunuhan serta obstruction of justice. Perihal ini dicoba buat mempersingkat proses sidang.

Baca Juga: Hasil Sidang Kode Etik Memutuskan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dipecat

Tidak hanya PTDH, Ferdy Sambo pula dijatuhkan sanksi penempatan spesial ataupun patsus sepanjang 21 hari di Mako Brimob. Sanksi selanjutnya pelanggaran etika sebab melaksanakan perbuatan tercela. Ada pula pada Rabu( 28/ 9), Kejaksaan Agung mengumumkan berkas masalah pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs sudah P21 ataupun dinyatakan lengkap.

Dalam permasalahan pembunuhan Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati. Lebih dahulu, pimpinan Komisi Persidangan Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) memutuskan memecat Ferdy Sambo. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Universal Fadil Zumhana berkas dinyatakan lengkap buat 5 terdakwa ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ ruf, Richard Eliezer, serta Ricky Rizal. Sambo mengakui serta menyesali seluruh perbuatan yang sudah dicoba.

 

Editor: Shella Audiati Nurjana


Tags

Terkait

Terkini

x