Yuk Ketahui Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polisi (POLRI)

- 19 Oktober 2022, 06:43 WIB
Plt Wali Kota Jakarta Selatan bersama Kepala Badan Kepegawaian memberi pembekalan kepada PNS yang akan memasuki batas usia pensiun// Twitter @KotaJakseln
Plt Wali Kota Jakarta Selatan bersama Kepala Badan Kepegawaian memberi pembekalan kepada PNS yang akan memasuki batas usia pensiun// Twitter @KotaJakseln /Sudin Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan/Twitter.com/@KotaJaksel

JEMBRANABALI.COM  – Untuk seorang abdi negara misalnya guru, mengetahui batas usia pensiun guru PNS, TNI, dan anggota Polri bisa jadi merupakan hal yang penting. Sebab dengan mengetahui usia pensiun ini, para abdi negara dapat merencanakan dan mempersiapkan tabungan di masa tua. Dengan demikian, seorang ASN dapat menikmati hari tua-nya kelak setelah ia menyelesaikan masa abdinya kepada negara.

Sejatinya, pemerintah sendiri telah mengatur batas usia pensiun uu cipta kerja dan batas usia pensiun untuk para PNS maupun TNI/Polri. Berikut penjelasan terkait usia pensiun PNS, TNI, dan Polri:

1. Batas Usia Pensiun PNS

Batas usia pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

Baca Juga: Tanggapan Kasatreserse Polres Metro Jakbar Terkait Oknum Polisi yang Mengusir Wartawan dan Bicara Dengan Pohon

Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun. Hal ini mengacu batas usia pensiun terbaru Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. Batas Usia Pensiun TNI

Batas usia pensiun anggota TNI paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53 tahun. Batas usia pensiun menurut undang-undang, anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Batas Usia Pensiun Polisi

Terakhir, untuk anggota Polisi batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. batas usia pensiun anggota polri ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian batas usia pensiun PNS, TNI, dan Polri. Bagi kamu yang akan segera menyelesaikan masa abdimu sebagai ASN, jangan lupa untuk merencanakan dan mempersiapkan tabungan di masa tua

Editor: Shella Audiati Nurjana


Tags

Terkini

x