Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

- 7 Oktober 2022, 08:33 WIB
Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang /ANTARA by Ari Bowo Sucipto/

JEMBRANABALI.COM - "Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang cukup, kami telah menetapkan enam tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, terkait bencana stadion sepak bola yang menewaskan 131 orang di Kanjuruhan Malang Jawa Timur pada akhir pekan, 1 Oktober 2022.

Enam orang yang didakwa dengan kelalaian yang menyebabkan kematian termasuk tiga petugas polisi dan tiga orang yang bertanggung jawab atas pertandingan dan keamanannya, termasuk kepala panitia penyelenggara Arema FC dan salah satu petugas keamanan klub, kata Kapolri.

Dua petugas polisi yang sedang diselidiki memerintahkan rekan-rekannya untuk menembakkan gas air mata, katanya.

Baca Juga: Ide Bisnis Kreatif Modal Kecil Bisa Dicoba di 2022

Petugas polisi ketiga yang sedang diselidiki, mengetahui tentang peraturan keselamatan FIFA yang melarang penggunaan gas kontrol kerumunan di sisi lapangan, tetapi tidak mencegah gas air mata digunakan oleh rekan-rekannya, katanya.

Para tersangka menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti bersalah, Prabowo mengatakan lebih banyak orang dapat dikenakan sanksi.

Asosiasi sepak bola Indonesia telah melarang ketua panitia penyelenggara Arema FC dan seorang petugas keamanan untuk terlibat dalam sepak bola seumur hidup.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Perang Ukraina, AS Terbangkan Kosmonot Rusia ke ISS

Pengumuman itu muncul ketika kemarahan tumbuh atas tanggapan polisi terhadap invasi lapangan.

Petugas bereaksi dengan menembakkan gas air mata ke tribun yang penuh sesak ketika penggemar Arema FC mencoba mendekati pemain setelah kekalahan mereka dari rival Persebaya Surabaya pada Sabtu malam.

Halaman:

Editor: Sri Wahyu Ningsih

Sumber: Japantoday.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x