Info Resmi dari BPOM, Inilah Daftar 5 Obat Sirup Yang Dilarang BPOM

- 21 Oktober 2022, 12:54 WIB
Obat Sirup Yang Dilarang BPOM Tahun 2022 | Tangkapan Layar Twitter BPOM RI
Obat Sirup Yang Dilarang BPOM Tahun 2022 | Tangkapan Layar Twitter BPOM RI /Shella Audiati Nurjana/Twitter @BPOM_RI

JEMBRANABALI.COM - Beredar informasi hoax diluar sana tentang daftar obat sirup yang dilarang BPOM yang tentunya kalau kita tidak jeli membaca informasi yang valid bisa menyesatkan kita semua. Di jaman era informasi yang berseliweran dimana-mana baik itu di media sosial maupun lainnya membuat kita harus pandai crosscek dan memvalidasi mana informasi yang benar dan hoax. 

Dilansir dari cuitan akun resmi twitter @BPOM_RI dijelaskan dengan sangat gamblang daftar obat yang dilarang bpom terbaru 2022 yang ditarik peredaran terkait dengan obat sirup yang mengandung etilen glikol. Berikut ini obat sirup dilarang dan ditarik peredarannya berdasarkan informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)

Daftar Obat Sirup Yang Dilarang BPOM Terbaru 2022

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml. 
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.


Dari hasil uji sampling dan juga penelitian yang dilakukan oleh BPOM terhadap 39 bets dari 26 obat yang berbeda dari sekarang sampai 19 Oktober 2022 mengindikasikan bahwa adanya kandungan bahan cemaran EG yang melebihi jumlah batas yang aman.

Kenapa Obat Sirup Yang Mengandung Etilen Glikol Dilarang ?

Banyak sekali masyarakat umum yang ingin mencari tahu apa penyebab obat sirup yang mengandung etilen glikol ditarik dari peredaran dan dilarang ?

Awal mula pelarangan Obat sirup ini terkait dengan kejadian viral beberpa waktu silam dengan banyaknya kejadian gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury. 

BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, ahli di bidang kefarmasian, pakar farmakologi klinik, dan juga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terus mendalami dan mengkaji berbagai faktor risiko apa saja yang menyebabkan gagal ginjal akut. Sehingga hasil studi tersebut akhirnya mengerucut pada temuan obat sirup yang mengandung Etilen Glikol diduga menjadi salah satu faktor pemicunya.

BPOM tentunya pasti akan terus-menerus mengupdate informasi terbaru terkait hasil pengujian obat sirup sesuai dengan data penelitian yang baru. Ini semua demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat luas agar tidak salah dalam membeli obat sirup.

Editor: Shella Audiati Nurjana

Sumber: BPOM RI


Tags

Terkini

x